IMPORTASI DAN EKSPORTASI BARANG DIPLOMATIK
Untuk Importasi dan Exportasi barang diplomatik PNA, dapat diajukan melalui portal https://layanandiplomatik.kemlu.go.id
IMPORTASI BARANG DIPLOMATIK
A. IMPORTASI BARANG PINDAHAN (Personal Effect) PNA / OI
Dokumen yang diperlukan:
– Nota diplomatik
– Formulir Pembebasan PP8
– Scan AWB atau BL
– Invoice dan inventory yang menerakan barang dan jumlah harga.
– Setelah mendapat Approval PP8 KEMLU. Silahkan untuk dapat lanjutkan ke proses permohonan SKMK pada https://fasilitas.insw.go.id
– Lakukan penginputan untuk mendapat kan SKMK importasi
B. IMPORTASI MINOL (Minuman Beralkohol)
Dokumen yang diperlukan:
– Nota diplomatik
– Formulir Pembebasan PP8
– Scan AWB atau BL
– Invoice dan inventory yang menerakan barang dan jumlah harga
– Kuota importasi diplomat dengan ketentuan per diplomat 75 liter/3 bulan.
– Setelah mendapat Approval PP8 dari KEMLU. Silahkan untuk dapat lanjutkan ke proses permohonan SKMK dan PI INSW KEMENDAG.
– Untuk langkan SKMK sama seperti langkah di atas.
– Untuk PI INSW KEMENDAG dapat diajukan via https://insw.go.id
– Untuk penginputan bisa lihat di youtoube terkait INSW KEMENDAG.
EKSPORTASI BARANG DIPLOMATIK
Bagi PNA / OI yang akan melakukan exportasi barang pindahan (personal effect) dapat meminta dokumen persyaratan yang diminta kepada masing masing Forwarding Company yang akan mengurus pengiriman tersebut.
A. VIA UDARA
Dokumen yang diperlukan:
1. Surat Rekomendasi Ekspor KEMLU (sebelumnya agar dipastikan apakah forwarding company membutuhkan surat rekomendasi tersebut atau tidak)
Surat Rekomendasi Ekspor KEMLU dapat diajukan melalui portal https://layanandiplomatik.kemlu.go.id
Dokumen yang disiapkan :
a. Surat Keterangan Kepemilikan Rantor
b. Surat keterangan non resale
c. Packing list barang dan informasi berupa kondisi barang (dalam satu kontainer/ palet, ukuran, jumlah, bentuk packing, dsb)
2. Materai Rp. 10.000 (tergantung permintaan forwarding company)
3. Dokumen eksportasi (bisa diminta kepada pihak forwarding company untuk dibuatkan draft)
4. Visa EPO (optional)
5. Dokumen lainnya (sesuai permintaan dari pihak forwarding company)
B. VIA LAUT
Dokumen yang diperlukan :
1. Surat Rekomendasi Ekspor KEMLU
Surat Rekomendasi Ekspor KEMLU dapat diajukan melalui portal https://layanandiplomatik.kemlu.go.id
Dokumen yang disiapkan :
a. Surat Keterangan Kepemilikan Rantor
b. Surat keterangan non resale
c. Packing list barang dan informasi berupa kondisi barang (dalam satu kontainer/ palet, ukuran, jumlah, bentuk packing, dsb).
2. Materai Rp. 10.000 (tergantung permintaan forwarding company)
3. Dokumen eksportasi (bisa diminta kepada pihak forwarding company untuk dibuatkan draft)
4. Visa EPO (optional)
5. Dokumen lainnya (sesuai permintaan pihak forwarding company)