Diplomat dan staf WNA dari PNA/OI yang telah memiliki izin tinggal yang diterbitkan Kemlu, dapat mengajukan permohonan pembuatan kartu diplomatik (Diplomatic ID card) dengan melakukan registrasi melalui tautan https://layanandiplomatik.kemlu.go.id/ dan melalui kiriman e-mail ke fasdip.idcard@kemlu.go.id dan cc ke fasdip.dafis@gmail.com, dengan mempersiapkan persyaratan administrasi berupa:
• Nota diplomatik
• Salinan Nota Kedatangan
• Salinan paspor (dengan masa berlaku minimal 1 tahun)
• Salinan Izin Tinggal
• Surat Lapor Hilang dari kepolisian (untuk ID Card hilang)
• Nota perubahan status (untuk ganti status)
• Salinan ID card yang lama (untuk perpanjangan ID card)
• Surat Persetujuan SETNEG (untuk OI)