Sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Permenlu no. 8 tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, setiap Diplomat dan staf WNA dari PNA/OI yang ditempatkan untuk bertugas di Republik Indonesia diwajibkan melakukan registrasi izin tinggal melalui tautan https://layanandiplomatik.kemlu.go.id/ mempersiapkan persyaratan administrasi berupa:

1. Nota Diplomatik bagi Perwakilan Negara Asing (PNA) atau Nota Dinas  Sekretariat  Negara bagi Tenaga Ahli Asing (TAA) Kementerian / Organisasi Internasional (OI). 

2. SP Sekretariat Negara bagi TAA Kementerian / OI. 

3. Jika kedatangan diplomat/ staf tersebut menggantikan diplomat / staf yang lama (terdahulu), lampirkan salinan Nota Diplomatik  (PNA) atau Nota Dinas Setneg (OI) mengenai pengembalian ID card diplomat / staf lama yang sudah dibubuhi cap Kemlu.

4. Salinan halaman data paspor WNA. 

5. Salinan visa kedatangan (Dinas) dari KBRI dengan index visa 10-1/10-4 atau 20-1/20-4 atau stiker perizinan tinggal terakhir (untuk perpanjangan izin tinggal). 

6. Stempel kedatangan tanda masuk dari imigrasi yang tertera di halaman paspor. 

7. Pas foto 4 cm x 6 cm berwarna berpakaian formal (warna pakaian tidak putih polos) dengan latar belakang (background) warna putih tanpa terlihat ada bayangan dan tampilan ukuran wajah 80% dari foto. Wajah tidak menampilkan gigi, tidak berkacamata dan harus menghadap lurus ke depan. 

8. Sample Tandatangan WNA (untuk permohonan baru). 

9. Alamat tempat tinggal WNA di Indonesia. 

10. Nomor telepon (dan/ atau ponsel) WNA di Indonesia.

Catatan: 

• Dokumen diunggah ke dalam sistem aplikasi online Kemlu dengan ukuran 500kb per dokumen (max). 

• Tidak ada tanda baca atau angka pada penamaan file. 

• File yang diunggah menggunakan format JPG, JPEG atau PDF. 

• Pengisian aplikasi menggunakan huruf besar (kapital). 

• Semua kolom harus diisi tanpa ada yang terlewat (jangan dibiarkan kosong).