Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), maka setiap diplomat dan staf WNA dari PNA/OI yang memiliki perangkat handphone, komputer genggam dan komputer tablet yang tersambung ke jaringan bergerak seluler menggunakan SIM Card Indonesia, wajib mendaftarkan nomor IMEI dengan mengirimkan e-mail kepada fasdip.bangwas@kemlu.go.id dan ditembuskan ke fasdip@kemlu.go.id dengan mempersiapkan persyaratan administrasi berupa:
• Nota diplomatik, yang berisikan permohonan pendaftaran nomor IMEI dengan menyebutkan nomor IMEI, tipe dan spesifikasi perangkat komunikasi yang dimaksud.
• Salinan paspor
• Salinan visa kedatangan
• Salinan ID card diplomatik (jika telah tersedia)