Sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Permenlu no. 8 tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas pasal 19 dan pasal 42, setiap Diplomat dan staf WNA dari PNA/OI yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan akan meninggalkan wilayah Republik Indonesia diwajibkan untuk mengurus prosedur EPO (Exit Permit Only) di Kementerian Luar Negeri cq. Direktorat Konsuler.

Pengurusan EPO ini dimaksudkan untuk kelancaran dalam proses penerbitan visa bagi pejabat diplomatik/ dinas baru dari PNA dan OI yang akan menggantikan pejabat diplomatik/ dinas yang lama.

Pengurusan EPO dilakukan melalui tautan https://layanandiplomatik.kemlu.go.id/ dengan mempersiapkan persyaratan administrasi berupa:

1. Nota Diplomatik bagi Perwakilan Negara Asing (PNA) atau Nota Dinas Sekretariat Negara bagi Tenaga Ahli Asing (TAA) Kementerian / Organisasi Internasional (OI).

2. Salinan tiket penerbangan keluar dari wilayah Indonesia berstatus OK (confirmed) bagi pejabat diplomatik/ dinas dari PNA / OI.

Catatan:

• Dokumen diunggah ke dalam sistem aplikasi online Kemlu dengan ukuran 500kb per dokumen (max).

• Tidak ada tanda baca atau angka pada penamaan file.

• File diunggah menggunakan format JPG, JPEG atau PDF.

• Pengisian aplikasi menggunakan huruf besar (kapital).

• Pastikan bahwa tanggal keberangkatan dari wilayah Indonesia tidak akan mengalami perubahan demi kelancaran pengurusan prosedur EPO.