Pembuatan Kartu Kendali dilakukan secara bertahap melalui persetujuan dua instansi, yaitu Kementerian Luar Negeri dan Bea Cukai (Kantor Wilayah DJBC Kemayoran).
Tahapan di Kementerian Luar Negeri:
Setelah login pada tautan https://layanandiplomatik.kemlu.go.id/, masuklah pada menu: Pelayanan Fasdip Barang Pengajuan Baru, lalu pilihlah opsi Kartu Kendali. Ikutilah petunjuk yang diarahkan.
Dokumen yang dibutuhkan:
• Nota diplomatik.
• Dokumen Formulir Permohonan Rekomendasi Kartu Kendali.
• Dokumen Kartu Kendali Lama (untuk perpanjangan).
• Dokumen Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi (untuk kehilangan).
• Dokumen Surat Kuasa bermaterai.
• Dokumen salinan KTP staf (yang namanya dicantumkan di surat kuasa).
Tahapan registrasi di instansi Kemlu membutuhkan waktu 5 hari kerja. Setelah proses di Kemlu selesai, proses administrasi dilanjutkan di instansi Bea Cukai.
Tahapan di Bea Cukai (Kantor Wilayah DJBC Kemayoran)
Seluruh dokumen diserahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jl. Merpati blok B-12 Kav.4, Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat 10610 pada hari dan jam kerja.
Dokumen yang diserahkan:
• Dokumen surat pengantar dan persetujuan dari Kemlu
• Salinan paspor
• Salinan Izin Tinggal
• Salinan ID card
• Surat Kuasa bermaterai
• Salinan KTP staf yang namanya dicantumkan di suret kuasa.
• Pas foto ukuran 3 cm x 4 cm berwarna sebanyak 2 lembar.
Pembuatan Kartu Kendali di instansi Bea Cukai membutuhkan proses 10 (sepuluh) hari