1. Saling Menyampaikan informasi secara kolektif perihal Pengurusan Dokumen Administrasi para Diplomat kantor PNA/OI masing-masing khususnya pada Kementerian Luar Negeri RI, Bea & Cukai, Badora, Bapenda, POLDA dsb. seperti :
a. Prosedur
b. Progress monitoring dan
c. Pengambilan berkas
2. Mengoptimalkan fungsi teknologi informasi seperti : Website, WhatsApp, FB, Instagram, e-mail, dll. demi terciptanya sistem informasi yang integratif.
3. Menyampaikan secara efisien dalam hal surat menyurat, dokumen penting Diplomatik, Nota Edaran, undangan-undangan dsb. yang ditujukan ke kantor PNA/ OI lainnya, ke kantor Kementerian dan/ atau sebaliknya, dengan cepat tepat dan terpercaya.
4. Menyediakan layanan jasa dalam pengiriman dokumen-dokumen penting Diplomatik, surat menyurat, undangan-undangan dan permohonan pengurusan administrasi diplomatik dsb. pada instansi terkait dengan tetap menjaga kerahasiaannya.
5. Saling memberi dan menerima informasi yang cepat antar Staf Lokal kantor PNA/OI, HANYA pada BATAS KEWENANGAN dengan TIDAK MELANGGAR KODE ETIK KEDIPLOMATIKAN.
6. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dengan mengadakan kegiatan diskusi, seminar, pelatihan, outbound dsb. serta kegiatan keagamaan.
7. Meningkatkan kemungkinan agar E.I.L.S. juga bisa berfungsi sebagai media kegiatan usaha diluar profesi untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
8. Dalam hal anggota EILS mengalami musibah seperti kematian, maka terhadap anggota EILS tersebut disediakan Uang Duka Cita untuk anggota dan keluarganya secara insidensil dari seluruh staf lokal.
Kriteria penerima Uang Duka Cita dan/ atau keluarga yang dimaksud adalah:
a. Staf lokal PNA/OI (aktif maupun non-aktif) dan/ atau pensiunan aktif.
b. Suami/ Istri dari staf lokal PNA/OI (aktif maupun non-aktif) dan/ atau pensiunan aktif.
c. Anak kandung dari staf lokal PNA/OI (aktif maupun non-aktif).
d. Orang tua kandung dari staf lokal aktif PNA/OI (bapak/ ibu)
Jumlah dana yang diberikan sebesar minimum Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atas dasar azas kepantasan.
9. Dalam hal anggota Staf Lokal mengalami musibah berupa sakit/ dalam kondisi tidak sehat, maka terhadap anggota tersebut diberikan Dana Ta’awun (Dana Tolong Menolong) dengan mempertimbangkan kriteria yaitu:
a. Ybs adalah Staf Lokal PNA/OI aktif dan non aktif serta Pensiunan aktif (seperti mengikuti grup WA Forum Staf Lokal dan grup rohis Kelas Iqro).
b. Ybs masuk RS selama tiga hari atau tidak masuk kantor selama tujuh hari berturut-turut.