PENGURUSAN IZIN TINGGAL (STAY PERMIT) UNTUK PENGAJUAN BARU DAN PERPANJANGAN

Permohonanan izin tinggal bagi staf PNA / OI dapat dilakukan melalui situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan tautan berikut https://layanandiplomatik.kemlu.go.id

 

Dokumen persyaratan yang diperlukan:

1. Nota diplomatik PNA / OI.

2. Scan paspor.

3. Scan visa masuk Indonesia (beserta stiker atau cap kedatangan dari imigrasi).

4. Photo ukuran 4×6 background putih (gigi tak terlihat, dan tidak berkacamata) baju formal atau berkerah dan bukan kaos. Bagi staf yang bekerja sebaiknya berpenampilan rapi.

5. Nota Dinas Sekneg (bagi OI / expert).

6. Surat persetujuan Sekneg (bagi OI / expert).

7. Bukti pengembalian ID card staf PNA/OI lama yang digantikan dengan cap merah kemenlu (untuk pengajuan baru).

8. Alamat domisili yang bersangkutan.

9. Scan tandatangan yang bersangkutan menggunakan tinta pulpen berwarna hitam.

Semua dokumen dalam format PDF kecuali tandatangan dan foto dalam format JPEG.

 

Langkah penginputan :

 

1. Setelah log in di situs https://layanandiplomatik.kemlu.go.id

2. Silahkan tekan tanda + pada kanan pojok atas untuk tambah data pengajuan

3. Silahkan isi data sesuai dengan paspor yang akan diajukan, setelah itu tekan save. Maka data pemohon sudah ada di sistem.

4. Klik view pada staf yang akan diajukan permohonan.

5. Scroll ke bawah dan pilih izin tinggal. Lihat bagian paling kanan lalu tekan tanda +

6. Silahkan upload dokumen yang sesuai.

7. Bagi OI, nodin dan SP harus di-upload. Sedangkan bagi PNA, bisa upload file PDF kosong (atau file nota diplomatik) sebagai gantinya.

8. Setelah selesai, klik ajukan, permohonan akan diajukan di sistem. Silahkan lakukan pengecekan secara berkala untuk melihat status permohonan.

 

Catatan:

a. Hasil approval (persetujuan berupa lolos verifikasi) dari Kemenlu dikirimkan melalui email kantor yang didaftarkan pada permohonan akun.

b. Namun jika PNA/OI tidak menerima bukti lolos verifikasi melalui email, maka bukti lolos verfikasi tersebut dapat dibuat secara manual pada file word dengan menyesuaikan data yang tercantum di dalam sistem Kemenlu. Mohon hubungi loket Kemenlu untuk meminta arahan mengenai file yang dimaksud.

c. Untuk pengajuan perpanjangan izin tinggal, syarat dan ketentuan permohonan sama seperti pada penginputan pertama.